RANGKUMAN PENGANTAR
HUKUM INDONESIA
|
DI SUSUN OLEH : FAJAR SIDIK
|
STIH IBLAM 2014
|
A.PENGERTIAN
HUKUM
Hukum
adalah aturan-aturan atau norma-norma yang mempunyai sifat memaksa dan apabila
dilanggar ada sanksinya.
Unsur-unsur
Hukum
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu di adakan oleh badan-badan resmi yang berwajib (DPR,Presiden)
3. Peraturan
itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas (Jaksa,Hakim).
Ciri-ciri Hukum
Ø Adanya
perintah dan/atau larangan
Ø Perintah
dan/atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang. Hukuman atau
pidana menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah :
Hukuman/Pidana
Pokok, terdiri dari:
1. Hukuman
Mati
2. Hukuman
Penjara
3. Hukuman
Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun).
4. Hukuman
denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
5. Hukuman
tutupan.
Hukuman/PidanaTambahan,terdiri dari
:
a. Pencabutan hak-hak
tertentu.
b. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
c. Pengumuman keputusan hakim.
b. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
c. Pengumuman keputusan hakim.
Ø Sifat
Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
Ø Tujuan
Hukum
Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan.
Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan.
B. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber Hukum ada
dua yaitu :
1.
Sumber-sumber hukum material
Antara lain dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya
Antara lain dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya
2.
Sumber-sumber hukum Formal, antara lain
:
a. Undang-Undang
(statute)
b. Kebiasan
(adat = hukum yang tidak tertulis)
c. Keputusan-keputusan
Hakim (Juriprudentie)
d. Traktat
(perjanjian) Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
v Undang-Undang
adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Syarat berlakunya undang-undang
harus diundangkan dalam Lembaran Negara. Undang undang terdiri atas Konsiderans
Yakni alasan-alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu Undang-undang Considerans dinyatakan dengan kata-kata :
1. Menimbang
Yakni alasan-alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu Undang-undang Considerans dinyatakan dengan kata-kata :
1. Menimbang
2.
Mengingat
v diktum
Ialah keputusan yang diambil oleh pembuat UU setelah disebutkan alasan pembentukannya. Diktum dinyatakan dengan kata-kata :
1. Memutuskan :
2. Menetapkan :
Isi
Terdiri dari : Bab-bab, Bagian, pasal, ayat-ayat
Ialah keputusan yang diambil oleh pembuat UU setelah disebutkan alasan pembentukannya. Diktum dinyatakan dengan kata-kata :
1. Memutuskan :
2. Menetapkan :
Isi
Terdiri dari : Bab-bab, Bagian, pasal, ayat-ayat
C.
PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM
Hakim
merupakan faktor pembentukan Hukum, sebagaimana dikatakan dalam pasal 21 AB (Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor
Indonesia). Keputusan hakim sebagai sumber hukum formal. Penapsiran hukum =
interpretasi hukum. Pengisian kekosongan hukum/kepakuman hukum ditetapkan oleh
legislative. Konstruksi Hukum adalah suatu bentuk dari kontrak, perjanjian
(rekonstruksi=reka ulang).
D.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi
ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistimatis dan lengkap. Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi:
Ø Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan perundangan. Contoh UU
Ø Hukum
Tak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati suatu
peraturan perundangan (disebut juga
hukum Kebiasaan.
Pembagian
Hukum
Hukum
menurut sumbernya :
Ø Hukum
Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Ø Hukum
Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan
kebiasaan atau adat.
Ø Hukum
Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara Negara.
Ø Hukum
Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukum
Menurut Bentuknya :
· Hukum
Tertulis
ü Hukum
Tertulis yang dikodifikasikan
ü Hukum
Tertulis tak dikodifikasikan;
· Hukum
Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
Hukum Menurut Tempat-berlakunya :
Ø Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
Ø Hukum
Asing. Yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
Ø Hukum
Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggota-anggotanya.
Hukum menurut waktu berlakunya :
Ø Ius
Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ø Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
Ø Hukum
Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia. (Hak Asasi=hak sejak lahir).
E.
HAKIKAT KAEDAH HUKUM
Norma-norma
hukum mempunyai 2 macam menurut isinya yaitu perintah dan
larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seorang untuk
berbuat/melakukan sesuatu karena akibatnya dipandang baik.Larangan merupakan
keharusan bagi seorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya tidak baik.
Dalam
pergaulan hidup ada 4 macam norma/kaedah yaitu
1.
Norma Agama
Yaitu
peraturan hidup yang di terima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
2.
Norma Kesusilaan
Yaitu
peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan
kamil).
3.
Norma Kesopanan
Yaitu peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia.
4.
Norma Hukum
Yaitu
peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum yang di buat oleh penguasa
Negara.
F.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
1.
Subyek Hukum (pelakunya/manusia)
Ialah
perkataan orang berarti pembawa hak, yaitu yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban.
Subyek hukum terdiri
dari :
·
Manusia (natuurlijkepersoon)
·
Badan Hukum (rechtspersoon)
2.
Obyek Hukum (benda)
ialah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum.
Benda terdiri dari :
·
Benda yang tak bergerak (benda tetap),
contoh:
tanah, pohon, gedung, mesin, hipotik, dll
·
Benda yang bergerak (benda tak tetap)
contoh:mobil,motor,meja,binatang,dll
G.
PERBUATAN HUKUM
Ialah
Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk
menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan
hukum terdiri dari :
Ø Perbuatan
Hukum Sepihak,yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan
menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Contoh: Surat wasiat,
hadiah,dll.
Ø Perbuatan
Hukum dua pihak, yaitu hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik). Contoh:
kontrak kerja.
Hak
dalam hukum, seseorang yang memiliki hak milik atas sesuatu benda untuk menikmati
hasil dari bendanya. Peristiwa hukum, sama dengan kejadian hukum. Contoh,
apabila seseorang pinjam sepeda dari
orang lain maka terjadilah suatu peristiwa.
Peristiwa
hukum ada dua macam :
Ø Perbuatan
subyek hukum ( manusia dan badan hukum)
Ø Peristiwa
lain yang bukan perbuatan subyek hukum
Perbuatan
hukum ada dua macam :
Ø Perbuatan
hukum yang bersegi Satu
Ø Perbuatan
hukum yang bersegi Dua
v lex specialis derogat generalist
(peraturan yang khusus jangan menyampingkan peraturan yang umum)
v Algemene Bepalingen Van Wetgeving
Voor Indonesia (ketentuan-ketentuan umum tentang
peraturan perundangan Indonesia)
v Regerings Reglemen/R.R
(ketentuan yang penting dalam)
v Indische Staatsregeling/I.S
( perubahan yang dirubah dari yang termuat dalam staatsblat (catatan UU)
Azaz
Korkondasisi (asas keselarasan)
Yaitu
bahwa hukum bagi orang Belanda di Indonesia harus di persamakan dengan hukum
yang berlaku di Negeri Belanda. Keadaan hukum kodifikasi di Indonesia,
Hukum
sipil berlaku hanya bagi beberapa golongan rakyat saja, sedangkan bagi golongan
terbesar dari rakyat Indonesia berlaku perdata. Kesatuan berlakunya hukum
pidana, adalah merupakan satu-satunya hukum kodifikasi yang berlakunya umum
untuk semua golongan penduduk Indonesia.
Perbedaan
alat-alat bukti
Dalam
acara hukum perdata, pembuktian ada 5, yaitu : Tulisan, saksi, persangkaan,
pengakuan dan sumpah.
Dalam
acara hukum pidana, pembuktian ada 4 yaitu : (Tulisan, saksi, persangkaan dan
pengakuan.
0 komentar:
Posting Komentar