MAKALAH
SUMBER-SUMBER HUKUM
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah
Pengantar Ilmu Hukum
Dosen : Mumu
SH.MH
Disusun oleh
:
FAJAR SIDIK
SEKOLAH
TINGGI ILMU HUKUM “IBLAM”
2 0 1 4
A. LATAR BELAKANG
Indonesia ialah Negara hukum,dengan itu Indonesia memiliki kekuatan untuk
mengendalikan tindakan masyarakat mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di
Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan,mulai dari sosial, politik, ekonomi,
budaya maupun agama. Namun keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat makin
lama makin tak menunjukkan ketegasan serta mulai diabaikan oleh masyarakat.
Dengan bermaksud ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum ,tentu harus
mengetahui sebagian aspek yang dikaji didalam ilmu hukum,salah satunya adalah
sumber hukum. Realisasi yang kami wujudkan adalah dengan pembuatan makalah
mengenai sumber hukum. Timbul pertanyaan besar,kenapa kita perlu mengetahui
sumber hukum? Jawabannya adalah merupakan sesuatu yang melandasi atau sebagian
hal yang melatar belakangi penyusunan makalah ini yaitu supaya kita mengetahui
asal muasal hukum yang kita jadikan acuan dan pedoman hidup agar kita tidak
hanya tahu dan menjalankannya saja tanpa pengetahuan mengapa hal itu bisa ada
sehingga itu bisa menjadi sebuah aturan yang mengikat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara umum yang melatar belakangi atau
yang menjadi tujuan utama penulis dalam menyusun makalah ini adalah untuk
memberikan pemahaman mengenai sumber hukum yang selama ini menjadi tolak ukur
kita dalam bertindak dan bertingkah laku sehingga dapat mngetahui arti tentang
hukum dan penerapan hukum itu sendiri untuk kini dan di masa depan. Harapan
kami semoga makalah tentang sumber hukum ini dapat menjadi pedoman untuk
mempelajari ilmu hukum lebih lanjut.
B. RUMUSAN MASALAH
1.1 Arti
sumber hukum
1.2 Sumber
hukum materiil
1.3 Sumber
hukum formal
1.3.1 Undang-undang
1.3.2 Kebiasaan
1.3.3 Yurisprudensi
1.3.4 Perjanjian
1.3.5 Perjanjian
1.3.6 Doktrin
C.
PEMBAHASAN
1.1 Arti Sumber Hukum
Sumber
Hukum artinya adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa,sehingga apabila aturan-aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber
Hukum pada hakikatnya dapat di bedakan menjadi dua , yaitu sumber hukum
materiil dan sumber hukum formal.
1.2
Sumber Hukum Materiil
Sumber
hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum.
Faktor –faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor
idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati
oleh para pembentuk undang-undang ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam
melaksanakan tugasnya.
Faktor
kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan
tunduk pada aturan – aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang
bersangkutan.
Yang
termasuk dalam kategori faktor kemasyarakatan adalah :
a.
struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
b.
kebiasaan atau adat istiadat yang telah melekat pada masyarakat dan
berkembang
menjadi aturan tingkah laku yang tetap
c.
Hukum yang berlaku ,yaitu hukum yang tumbuh
berkembang dalam
masyarakat
dan mengalami perubahan menurut kebutuhan masyarakat
yang bersangkutan.
d.
Tata hukum negara-negara lain.
e.
Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
f.
Aneka gejala dalam masyarakat baik yang sudah menjadi peristiwa
maupun yang belum menjadi peristiwa.
1.3
Sumber Hukum Formal
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun
oleh para penegak hukum atau di sebut juga causa
efficient. Termasuk dalam sumber hukum formal ialah :
1. Undang
– undang
2. Kebiasaan
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Perjanjian
6. Doktrin
1.3.1 Undang – undang
Undang
– undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara
yang berwenang dan mengikat masyarakat. Undang-undang dibedakan menjadi dua
yaitu undang-undang dalam arti materiil dan undang-undang dalam arti formal. Undang-undang
dalam arti materiil adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya
mengikat langsung masyarakat secara umum. Undang-undang dalam arti formal
adalah setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara
yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Undang –undang
dalam arti formal pada hakekatnya adalah keputusan alat perlengkapan negara
yang karena cara pembentukannya di sebut undang-undang. Di indonesia
undang-undang dalam arti formal dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (
pasal 5 ayat 1 UUD ‘ 45 ).
Adapun
Asas berlakunya undang – undang :
v Undang-undang
tidak berlaku surut
v Undang-undang
yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu,sejauh undang-undang
itu mengatur objek yang sama. ( lex posterior derogat legipriori )
v Undang-undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi,sehingga
apabila ada dua macam undang-undang yang tidak sederajat mengatur obyek yang
sama dan saling bertentangan,maka hakim harus menerapkan ubdang-undang yang
lebih tinggi dan menyatakan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat ( lex superior derogat legiinferiori )
v Undang-undang
yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, maka jika ada dua
macam ketentuan dari peraturan perundanganyang setingkat dan berlaku pada waktu
bersamaan serta saling bertentangan hakim harus menetapkan yang khusus dan
mengesampingkan yang umum ( lex specialis
derogat legi generali )
v Undang-undang
tidak dapat ganggu gugat . undang –undang tidak berlaku apabila :
Ø Jangka
waktu undang-undang itu sudah habis.
Ø Hal-hak
atau objek yang di atur oleh undang-undang itu sudah tidak ada.
Ø Undang-undang
itu dicabut oleh pembentuknya atau oleh instansi yang lebih tinggi.
Ø Telah
di keluarkan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan isi
undang-undang terdahulu.
Menurut
TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 telah ditetapkan tata urutan atau hirarki Perundangan
yaitu sebagai berikut :
a. UUD
1945
b. TAP
MPR
c. UU/PERPU
d. Peraturan
Pemerintah
e. Keputusan
Presiden
f. Peraturan
Menteri/Instruksi Menteri
g. Peraturan
pelaksanaan lainnya.
Pengertian
tentang Lembaran Negara dan Berita Negara.
Berlakunya
undang-undang menurut syarat yaitu bahwa undang-undang harus lebih duhulu
diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara. Dengan begitu lembaran negara
adalah tempat pengundangan suatu undang-undang agar mempunyai daya mengikat.
Dasar hukum pengundangan suatu undang-undang adalah UU no.2 tahun 1950.
Berita Negara adalah tempat memuat
berita lain yang sifatnya penting yang berkaitan dengan peraturan negara dan
pemerintah. Misalnya : akte pendirian perseroan terbatas ( PT ) , akta
pendirian firma,akta pendirian koperasi, nama-nama orang yang di naturalisasi.
Kekuatan
berlakunya undang-undang.
Ada tiga macam
kekuatan berlakunya undang-undang ,yaitu kekuatan berlaku yuridis,sosiologis
dan filosofis. Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku yuridis apabila
persyaratan formal terbentuknya undang-undang itu telah terpenuhi.
Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila undang-undang itu
efektif berlaku di masyarakat.
Undang-undang mempunyai kekuatan
berlaku sosiologis dapat melalui dua macam cara yaitu dengan dipaksakan oleh
penguasa atau secara sadar kehadiran undang-undang itu di terima oleh
masyarakat dan di taatinya. Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku filosofis
apabila undang-undang tersebut memang sesuai dengan cita-cita hukum sebagai
nilai positif yang tertinggi.
1.3.2 Kebiasaan
Kebiasaan adalah
perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.
Kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat ,selalu dilakukan oleh orang lain
sedemikian rupa, sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku
demikian.
Namun demikian tidak semua
kebiasaan itu pasti mengandung hukum yang baik dan adil. Oleh sebab itu belum
tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal. Ada
kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yang justru sekarang ini
dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak
berperikemanusiaan sahingga bertentangan dengan Pancasila yang merupakan sumber
dari segala sumber hukum. Misalnya kebiasaan Mengayau pada suku Dayak.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan
diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu :
1. Adanya
perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang didalam masyarakat tertentu.
2. Adanya
keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
Adat istiadat adalah himpunan
kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih
banyak berbau sakral,mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat
hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum adat,jika
mendapat dukungan sanksi hukum.
1.3.3 Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu. Mengapa
yurisprudensi menjadi sumber hukum formal. Menurut ketentuan pasal 22 AB
jo.pasal 14 UU No.14/1970 bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta
memutuskan perkara,dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya,tetapi justru
dia diminta untuk menemukan hukumnya melalui peradilan. Apabila hakim menolak
permintaan itu dikenakan sanksi pidana. Meskipun pada dasarnya hakim tidak
terikat oleh yurisprudensi , tetapi bila ia menghadapi kasus demikian hakim
akan menggunakan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan keputusannya. Bahkan
tidak mustahil jika hakim itu akan mengikuti keputusan hakim terdahulu manakala
keputusan itu dianggap sudah tepat dan adil , sedang kasus yang diperiksanya
sama atau hampir sama.
Ada
dua macam yurisprudensi yaitu :
a.
Yurisprudensi tetap , ialah
keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan dijadikan
dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara ( standard arresten )
b. Yurisprudensi
tidak tetap , ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standard arresten.
Yurisprudensi dikatakan sebagai
sumber hukum formal karena menjadi standar bagi hakim untuk memutuskan parkara
yang di periksanya.
1.3.4 Traktat ( Perjanjian antar Negara )
Traktat adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian antar negara
sebagai sumber hukum formal harus memenuhi syarat formal tertentu. Untuk
perjanjian antar negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia , dalam
hal ini Presiden dengan dasar hukum pasal 11 UUD 1945.
Traktat atau perjanjian antar
negara sebelum disahkan oleh Presiden harus mendapat persetujuan DPR terlebih
dahulu. Dengan kata lain suatu Traktat untuk dapat menjadi sumber hukum formal
harus disetujui oleh DPR lebih dulu kemudian baru diratifikasi oleh Presiden
dan setelah itu baru berlaku mengikat terhadap negara peserta dan warga
negaranya.
Traktat yang memerlukan persetujuan
DPR adalah traktat yang mengandung materi seperti berikut :
a. Soal-soal
politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri
misalnya perjanjian persekutuan , perjanjian tentang perubahan wilayah.
b. Ikatan-ikatan
yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri seperti perjanjian kerja
sama ekonomi , pinjaman uang.
c. Soal-soal
yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk
undang-undang misalnya tentang kewarga negaraan , soal kehakiman.
Ada
beberapa bentuk Traktat yaitu :
1. Traktat
bilateral , yaitu perjanjian antar negara yang diikuti oleh dua negara.
2. Trakatat
multilateral , adalah perjanjian antar negara yang pesertanya lebih dari dua
negara.
3. Traktat
kolektif , ialah traktat multilateral yang masih memungkinkan masuknya negara
lain menjadi peserta asal negara itu menyetujui isi perjanjian yang sudah ada.
Prosedur
pembuatan Traktat adalah sebagai berikut :
1. Tahap
pertama penetapan isi perjanjian oleh para wakil negara peserta yang
bersangkutan.
2. Tahap
ke dua persetujuan isi perjanjian oleh badab perwakilan rakyat negara peserta
masing-masing.
3. Tahap
ke tiga pengesahan isi perjanjian oleh pemerintah masing-masing negara peserta.
4. Tahap
ke empat tukar menukar piagam perjanjian yang sudah di sahkan.
1.3.5 Perjanjian
Perjanjian
( overeenkomst ) adalah suatu
peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan tertentu.
Para
pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan
berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya. Perjanjian menimbulkan
hubungan hukum yang di sebut perikatan ( verbintenis ). Salah satu pihak yang
ingkar janji akan mendapat resiko untuk di gugat oleh pihak yang dirugikan.
Perjanjian
adalah sah bila memenuhi syarat-syarat tertentu (ps.1320 KUH Perdata ) yaitu :
a. Orang
yang mengadakan perjanjian harus cakap artinya mampu membuat perjanjian ( orang
harus dewasa ,tidak sakit ingatan )
b. Ada
kata sepakat atau persesuaian kehendak antara para pihak yang bersangkutan.
c. Mengenai
objek tertentu.
d. Dasar
yang halal atau kausa.
Perjanjian
mengandung beberapa unsur :
1. Unsur
Essentialia adalah unsur yang merupakan syarat untuk sahnya perjanjian.
2. Unsur
yang melekat pada perjanjian atau unsur naturalia
3. Unsur
accidentalia adalah unsur yang harus secara tegas dimuat dalam perjanjian,misalnya
mengenai tempat tinggal yang dipilih.
Disamping
unsur-unsur ada juga asas-asas perjanjian. Asas-asas yang ada dalam perjanjian
ialah :
a. Asas
konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi apabila telah ada konsensus
antara pihak-pihak yang mengadakan pejanjian.
b. Asas
kebebasan berkontrak,artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian,bebas
mengenai apa yang diperjanjikan,bebas pula menentukan bentuk perjanjiannya.
c. Asas
pacta sunt servanda,maksudnya bila
perjanjian itu telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang
bersangkutan,sebagai undang-undang.
1.3.6 Doktrin
Doktrin
adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap
hakim dalam mengambil keputusannya. Seringkali terjadi hakim dalam memutuskan
perkara yang diperiksannya menyebut pendapat sarjana hukum tertentu sebagai
dasar pertimbangannya. Dengan demikian maha dapat dikatakan bahwa hakim
menemukan hukumnyadalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum
formal.
Doktrin
yang belum digunakan hakim dalam mempertimbangkan keputusannya belum merupakan
sumber hukum formal. Jadi suatu doktrin untuk dapat menjadi sumber hukum formal
harus memenuhi syarat tertentu yaitu doktrin itu telah menjelma menjadi
keputusan hakim.
Doktrin
sebagai sumber hukum formal tampak jelas pada hukum internasional karena dalam
ketentuan pasal 38 ayat 1 Mahkamah Internasional secara tegas dikatakan bahwa
Doktrin atau pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai salah satu sumber
hukum formal.
Secara
lengkap sumber hukum formal internasional adalah :
1. Perjanjian
internasional
2. Kebiasaan
internasional
3. Asas-asas
hukum yang di akui oleh bangsa-bangsa beradab
4. Keputusan
hakim
5. Pendapat
para sarjana hukum terkemuka.
Secara
tegas L.J. Van Apeldoorn menyatakan bahwa yurisprudensi,perjanjian dan doktrin
bukan sumber hukum formal tetapi ketiganya merupakan faktor-faktor pembantu
dalam pembentukan hukum. Hal tersebut bertentangan dengan pendapat Bellefroid
,karena ia secara tegas pula mengatakan bahwa yurisprudensi,perjanjian dan
doktrin adalah sumber hukum formal.
D. KESIMPULAN
Sumber
hukum itu ada dua macam, yaitu sumber hukum formal dan materil. Sumber hukum
formil adalah perwujudan bentuk dari isi hukum materil yang menentukan
berlakunya hukum itu sendiri. Sedangkan sumber hukum materil itu sendiri artinya
adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sumber hukum formal antara lain :
undang-undang, kebiasaan/custom(hukum tidak tertulis), yurisprudensi(keputusan
hakim), traktat(Treaty/perjanjian), dan doktrin(pendapat hakim).
Undang-undang
dalam sumber hukum formal memiliki dua pengertian yaitu dalam arti material dan
formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum, contohnya UUD 1945.
Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya
dapat disebut undang-undang, misalnya ketentuan pasal 5 ayat (1) UUD
1945(amandemen).
Hukum
tidak tertulis dipatuhi, karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat
dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan)
sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belim pernah
diatur dalam undng-undang.
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang serupa.
Traktat adalah
perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Doktrin adalah
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting
dalam hukum dan penerapannya.
SOAL LATIHAN
1. Bagaimana pengertian
tentang sumber hukum ? jelaskan !
Jawaban
: Sumber Hukum artinya adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa,sehingga apabila aturan-aturan itu di langgar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
2. Apa yang di maksud
dengan sumber hukum materiil dan sumber hukum formal?
Jawaban
: Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi
hukum. Faktor –faktor tersebut adalah faktor
idiil dan faktor kemasyarakatan.
Sumber hukum formal
adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya
hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan
mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh para
penegak hukum atau di sebut juga causa efficient.
3. Faktor-faktor apa
yang termasuk sumber hukum materiil ?
Jawaban
: Faktor idiil dan faktor kemasyarakatan
4. Sebut dan jelaskan
apa saja yang termasuk sumber hukum formal !
Jawaban
: yang termasuk dalam sumber hukum
formal adalah :
Undang-undang ,
kebiasaan ,Yurisprudensi,Traktat, perjanjian, Doktrin
Ø Undang
– undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara
yang berwenang dan mengikat masyarakat
Ø Kebiasaan
adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.
Ø Yurisprudensi
adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu.
Ø Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
Ø Perjanjian
( overeenkomst ) adalah suatu
peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan tertentu.
Ø Doktrin
adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap
hakim dalam mengambil keputusannya.
5. Jelaskan perbedaan
antara undang-undang dalam arti materiil dengan undang-undang dalam arti formal
?
Jawaban :
Ø Undang-undang
dalam arti materiil adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya
mengikat langsung masyarakat secara umum.
Ø Undang-undang
dalam arti formal adalah setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat
perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku
6. Kapan undang itu
mulai berlaku ? syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar suatu
undang-undang berlaku mengikat?
Jawaban :
Ø undang-undang
mulai berlaku sesuai dengan tanggal pengundangannya.
Ø Undang-undang
berlaku dan mengikat apabila telah memenuhi persyaratan tertentu yang tidak
dapat dikesampingkan yaitu setiap undang-undang harus diundangkan oleh Menteri
Sekretaris Negara dan dimuat dalam lembaran negara.
7. Sebut dan jelaskan
asas-asas berlakunya suatu undang-undang.
Jawaban : Adapun Asas
berlakunya undang – undang :
v Undang-undang
tidak berlaku surut
v Undang-undang
yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu,sejauh undang-undang
itu mengatur objek yang sama. ( lex
posterior derogat legipriori )
v Undang-undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih
tinggi,sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak sederajat
mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan,maka hakim harus menerapkan
ubdang-undang yang lebih tinggi dan menyatakan undang-undang yang lebih rendah
tidak mengikat ( lex
superior derogat legiinferiori )
v Undang-undang
yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, maka jika ada dua
macam ketentuan dari peraturan perundanganyang setingkat dan berlaku pada waktu
bersamaan serta saling bertentangan hakim harus menetapkan yang khusus dan
mengesampingkan yang umum ( lex specialis
derogat legi generali )
v Undang-undang
tidak dapat ganggu gugat . undang –undang tidak berlaku apabila :
Ø Jangka
waktu undang-undang itu sudah habis.
Ø Hal-hak
atau objek yang di atur oleh undang-undang itu sudah tidak ada.
Ø Undang-undang
itu dicabut oleh pembentuknya atau oleh instansi yang lebih tinggi.
Ø Telah
di keluarkan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan isi undang-undang
terdahulu.
8. Sejak kapan
undang-undang tidak berlaku ?
Jawaban : undang –undang tidak berlaku apabila :
Ø Jangka
waktu undang-undang itu sudah habis.
Ø Hal-hak
atau objek yang di atur oleh undang-undang itu sudah tidak ada.
Ø Undang-undang
itu dicabut oleh pembentuknya atau oleh instansi yang lebih tinggi.
Ø Telah
di keluarkan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan isi undang-undang
terdahulu
9. Sebutkan tata urutan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia menurut TAP MPRS
NO.XX/MPRS/1966
Jawaban :
a.
UUD 1945
b.
TAP MPR
c.
UU/PERPU
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Keputusan Presiden
f.
Peraturan Menteri/Instruksi Menteri
g.
Peraturan pelaksanaan lainnya.
10. Apa yang dimaksud
dengan fictie hukum :
Jawaban : yang di
maksud dengan fictie hukum adalah setelah undang-undang diberlakukan maka
setiap orang di anggap telah mengetahui dan terikat oleh undang-undang
tersebut. Orang tidak boleh membela diri dengan alasan karena belum mengetahui
undang-undang itu.
11. Jelaskan apa yang
dimaksud dengan kekuatan berlakunya undang-undang secara yuridis, secara
soiologis ,secara filosofis.
Jawaban :
Ø Undang-undang
mempunyai kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya
undang-undang itu telah terpenuhi.
Ø Undang-undang
mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila undang-undang itu efektif berlaku
di masyarakat.
Undang-undang
mempunyai kekuatan berlaku sosiologis dapat melalui dua macam cara yaitu dengan
dipaksakan oleh penguasa atau secara sadar kehadiran undang-undang itu di
terima oleh masyarakat dan di taatinya.
Ø Undang-undang
mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila undang-undang tersebut memang
sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
12. Apakah
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan ?
Jawaban :
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa
syarat tertentu yaitu :
1.
Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan
berulang-ulang didalam masyarakat tertentu.
2.
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat
yang bersangkutan.
13. Apakah setiap
kebiasaan pasti menjadi sumber hukum formal ? jelaskan dan beri contoh !
Jawaban :
Tidak semua kebiasaan
menjadi sumber hukum formal , kebiasaan tidak boleh bertentangan dengan rasa
keadilan dan perikemanusian dan Pancasila yang merupakan sumber dari segala
sumber hukum.
Contohnya : kebiasaan
mengayau pada suku dayak
14. Jelaskan perbedaan
antara undang-undang dengan yurisprudensi :
Jawaban :
Ø Undang
– undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara
yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Ø Yurisprudensi
adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu.
Undang-undang berisikan
peraturan-peraturan / perintah-perintah yang harus dipatuhi sedangkan
yurisprudensi adalah sebuah keputusan atas kesalahan atau pelanggaran yang
dilakukan seseorang karena melanggar undang-undang.
15. Jelaskan perbedaan
antara perjanjian dan undang-undang.
Jawaban : undang-undang mengikat semua orang tanpa
terkecuali untuk menjalankan,mentaati segala perintah atau larangan, sedangkan
perjanjian hanya mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian
tersebut.
16. Jelaskan perbedaan
antara Traktat dan agreement ?
Jawaban : Traktat
adalah perjanjian antar negara mengenai hal-hal yang sangat penting dan harus
di setujui oleh DPR sebelum di ratifikasi oleh Presiden , sedangkan Agreement
tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR hanya pemberitahuan saja setelah
berbentuk keputusan Presiden.
17. Kapan Doktrin itu
dapat menjadi sumber hukum formal ? Jelaskan ! Jawaban : Doktrin dapat
menjadi sumber hukum formal apabila telah menjelma menjadi keputusan hakim.
KEBIASAAN SABUNG AYAM
DI MASYARAKAT BALI DAN BUGIS
Kebiasaan menyabung Ayam di masyarakat
Bali atau biasa disebut “ Tajen “
begitu juga di masyarakat Bugis (
Makasar ) disebut “ massaung manuk “ awalnya merupakan tradisi atau adat
istiadat yang dilakukan masyarakat di atas.
Seiring perkembangan
jaman kebiasaan menyabung ayam tersebut sudah banyak melenceng dari tradisi
atau adat istiadat yang terdahulu. Sekarang ini kebiasaan sabung ayam sudah
banyak di susupi dengan praktek judi atau taruhan, sehingga banyak sekali
dampak negatif yang ditimbulkan dari kebiasaan tersebut. Dengan lebih
mengedepankan faktor taruhan sejumlah uang tidak jarang arena sabung ayam ini
menjadi ajang keributan atau perkelahian antar sesama pemilik ayam sabung.
Karena tidak jarang juga para pemain sabung ayam ini pada saat acara
berlangsung ditemani minuman keras sehingga apabila ada kesalahan sangat mudah
terpancing emosinya. Oleh karena sebab itu saat ini sabung ayam menjadi sasaran
kepolisian untuk di tertibkan karena di anggap terlalu banyak hal-hal negatif
yang ditimbulkan dan dapat menjadi pemicu tindak kriminal. Di pandang dari
sudut hukum yang berlaku di indonesia sabung ayam menjadi sesuatu yang
melanggar hukum karena mengandung unsur perjudian dan minuman keras yang bisa
menjadi pemicu tindakan kriminal lainnya. Dan tentunya ini bertentangan dengan
UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar dan sumber hukum tertinggi.
0 komentar:
Posting Komentar